Buntut Penahanan Ijazah, Mahasiswa S2 Laporkan Ketua Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung ke Poldasu (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan — Tertahannya ijazah sejumlah mahasiswa yang menempuh program pendidikan pascasarjana (S2) di Universitas Darma Agung (UDA) Medan masih berbuntut panjang.
Terbaru, David Eka Putra salah seorang mahasiswa S-2 mengadukan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) baik itu Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede hingga ketua yayasan baru Hana Nelsri Kaban dan ketua yayasan lama Partahi Siregar ke Polda Sumatera Utara.
Laporan itu tercantum pada nomor STTLP/B/1789/X/2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada sejumlah awak media, David Eka Putra mengatakan pelaporan ke Polda Sumatera Utara menjadi langkah yang ditempuhnya setelah ijazahnya tidak kunjung diberikan oleh pihak kampus. Padahal, seluruh kewajibannya selaku mahasiswa sudah selesai dibayarkannya.
“Saya melapor untuk mendapat kepastian hukum terkait tertahannya ijazah S2 saya di Universitas Darma Agung,” katanya usai membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).
David menjelaskan, sebelum melapor ke Polda Sumut dirinya dan beberapa rekannya sudah terlebih dahulu melakukan beberapa upaya yakni dengan menjalin komunikasi dengan pihak Direktur Pascasarjana Dr. Novi Juli Rosani Zulkarnain. Namun, hal ini menjadi buntu karena pihak kampus meminta agar mereka kembali melakukan pembayaran-pembayaran kewajiban agar ijazah tersebut dapat diserahkan.
“Ini yang membuat kami keberatan. Sebab, seluruh kewajiban kami terkait pembayaran-pembayaran dalam perkuliahan S2 sudah selesai, bahkan kami sudah meja hijau. Tinggal wisuda, namun kami kembali diminta membayar. Tentu kami keberatan,” ujar David yang didampingi Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu.
Permintaan pembayaran ini kata David berkaitan dengan dualisme kepengurusan yayasan yang berbuntut pada terjadinya pergantian pengelola kampus UDA termasuk program Pascasarjana. Namun, kata David hal itu seharusnya tidak menjadi persoalan yang mengorbankan para mahasiswa.
“Kami sudah membayar kepada pengelola kampus yang sebelumnya, kalau pun terjadi pergantian pengelola kampus, ya harusnya pengelola yang sekaranglah yang meminta agar uang yang sudah kami bayarkan kepada pengelola sebelumnya. Bukan justru menyuruh kami membayar lagi, kalau begitu ceritanya kan jadinya kami bayar dua kali,” ungkapnya.
David menambahkan, pelaporan terhadap Pembina Yayasan yakni Richard Pardede ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan sosok yang memiliki kewenangan atau kendali atas Yayasan Perguruan Darma Agung yang menaungi UDA.
Hal itu berdasarkan Akta YPDA Nomor 12 Tahun 2022, dimana Richard tercatat sebagai anggota pembina menggantikan ayahnya, Hisar Pardede. Kemudian, melalui Akta Nomor 02 Tahun 2025, Richard menjabat Ketua Pembina YPDA dan menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan.
David menegaskan bahwa, sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus dengan kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan /atau pemilik manfaat korporasi.
“Nah, merujuk pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, itu maka ketua yayasan ini merupakan sosok yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penahanan ijazah kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Liston Hutajulu mengatakan dengan adanya laporan ini maka diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dengan mengusut tuntas kasus penahanan ijazah tersebut.
“Ini sangat simpel, masalahnya adalah tidak boleh dualisme yayasan membuat para mahasiswa harus dikenakan pembayaran kewajiban sebanyak dua kali. Dengan begitu, kami berharap dengan laporan ini akan ada proses hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
(MC/RZD)