Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat: Keluarga Tolak Penghentian Penyelidikan dan Desak Polda Sumut Turun Tangan

Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat: Keluarga Tolak Penghentian Penyelidikan dan Desak Polda Sumut Turun Tangan
Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat: Keluarga Tolak Penghentian Penyelidikan dan Desak Polda Sumut Turun Tangan (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Kasus kematian tragis yang menimpa seorang pelajar kelas XII SMA, Steven Arrya Sitorus di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, kembali mencuat. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya resmi mendatangi Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk memasukkan surat keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Padang Tualang, Selasa (3/11).

Ibu kandung korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari SRR & Partners Lawfirm Sharon Sandi Simamora, SH, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH, dan Ronal Riadi Hutapea, SH secara tegas meminta agar Polda Sumut turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara ini.

"Kami menyampaikan keberatan atas SP2HP henti lidik yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang dalam kasus kematian korban Steven Arrya Sitorus," ujar Sharon Sandi Simamora kepada awak media, Selasa (3/11).

Keberatan tersebut diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP Henti Lidik) nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

Peristiwa bermula ketika Steven Arrya Sitorus menikmati liburan bersama lima orang temannya di objek wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat. Naas, korban ditemukan meninggal dunia di dalam aliran sungai yang berjarak sekitar 5 kilometer dari penginapan Villa Green Forest pada 1 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

Keluarga lantas membuat Laporan Polisi ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026. Guna mengungkap penyebab pasti kematian, penyidik melakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban pada 13 Juni 2026.

Namun, pihak keluarga menilai penyelidikan berjalan lambat dan tidak profesional. Puncaknya, usai gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 30 Juli 2026, kepolisian merekomendasikan penghentian penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana serta tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum korban menyoroti adanya kontradiksi antara kesimpulan penyidik dengan fakta medis di lapangan. Berdasarkan kesimpulan autopsi yang dikaitkan dengan keterangan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K), disebutkan bahwa penyebab pasti kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir ke saluran pernapasan akibat tenggelam.

Keterangan ahli juga memastikan bahwa saat masuk ke dalam air dan tenggelam, korban dipastikan masih dalam kondisi hidup dan bernapas aktif.

Kendati demikian, pihak keluarga menemukan kejanggalan besar terkait konsep medis Lucid Interval yang tidak sejalan dengan kondisi fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta luka kasat mata pada tubuh korban.

"Berdasarkan keterangan ahli saraf yang kami hadirkan di Polres Langkat pada 9 September 2026 lalu, secara ilmu kedokteran dinyatakan tidak mungkin terjadi Lucid Interval di dalam air," tegas Sharon.

Pihak keluarga menyayangkan langkah penyidik yang dinilai mengabaikan rangkaian proses forensik serta fakta-fakta penting yang telah dihimpun selama penyelidikan.

Dengan berlinang air mata, Armina Dewi Frida Boru Siagian selaku ibu korban berharap Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Sonny Irawan, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini demi mencari keadilan bagi anak sulungnya.

"Saya berharap Bapak Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi kami," ucap Armina dengan penuh haru.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi