Sekretariat Koalisi Dorong Percepatan Pengesahan Ranperda Masyarakat Adat

Sekretariat Koalisi Dorong Percepatan Pengesahan Ranperda Masyarakat Adat
Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara bersama Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara di ruang Rapat BPSDM Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/6). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sekretariat Koalisi mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Adat Sumatera Utara pada saat melakukan audiensi dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara di ruang Rapat BPSDM Sumut, Kamis (17/6).

Sebagai pelaksana tugas dan fungsi memberikan pelayanan terhadap fasilitas produk hukum daerah, Plt Kepala Biro Hukum, Aprilah Haslamdini Siregar menerima kehadiran Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara.

“Sangat penting mendorong ada perlindungan dan pengakuan masyarakat adat melalui SK Pimpinan Daerah Provinsi maupun Kabupaten lebih dahulu sebelum tersedianya mekanisme hukum nasional dan provinsi,” kata Aprilah.

Sekretariat Koalisi, Wina Khairina, ingin mengkonsultasikan daftar inventaris masalah dari draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan kemungkinan pengakuan.

Tidak itu saja, tapi juga mengenai perlindungan 6 komunitas masyarakat adat yang telah tersedia data subyek dan data obyeknya untuk mendorong pengakuan yang sedang dalam proses pembahasan.

“Meberadaan masyarakat adat sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi, sehingga mampu melestarikan juga adat dan budayanya,” kata Wina.

Ketua Dewan Nasional Perempuan AMAN, Meiliana Yumi menyampaikan, sebelum Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara ini disahkan, mereka sangat berharap keberadaan masyarakat adat diakui keberadaanya.

Khususnya, kata Meiliana, perlindungan bagi Perempuan Adat Sumatera Utara. Saat ini masyarakat adat menghadapi Proyek Kota Deli Megapolitan yang mengancam wilayah adat.

“Kami melihat peta pembangunan proyek tersebut berada di lokasi kebun dan rumah yang kami duduki yang menjadi sumber penghidupan kami. Kami tidak menolak pembangunan, namun kami menolak wilayah kami terkena dalam pembangunan tersebut,” tutur Meiliana.

“Akui keberadaan kami, perlakukan kami sebagai manusia. Sampai hari ini Perempuan Adat yang menjadi garda terdepan melawan perampas hak-hak kami,” ujarnya.

Ketua AMAN Sumatera Utara, Ansyurdin mengatakan, menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit, tinggal sahkan saja Perda Masyarakat Adat. Regulasi itu menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan hak-hak masyarakat adat.

Menurut dia, idak tersedianya produk hukum atas perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara mengakibatkan penghancuran ekologi dan lingkungan serta hilangnya kearifan sosial dan budaya.

“Konflik-konflik agraria semakin mengemuka di wilayah pesisir, di pinggiran hutan maupun di perkotaan yang melibatkan Masyarat Adat,” paparnya.

Menanggapi itu, Aprilah pun menyampaikan, secara prinsip sangat setuju adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Karena, itu akan mendukung dalam hal masukan terkait legal drafting dari ranperda ini.

“Kehadiran Koalisi dalam diskusi ini memberikan masukan kepada kami sangat penting untuk proses pembahasan selanjutnya di DPRD Sumatera Utara,” tambah Aprilah.

Adapun lembaga yang berada di dalam koalisi itu, diantaranya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara, Perempuan AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara, Wahana Lingkungan Hidup, Hutan Rakyat Institute (HaRI) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi