Sungai Aceh Tamiang yang tercemar limbah pabrik kelapa sawit (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Aliran Sungai Aceh Tamiang di kawasan Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, diduga tercemar limbah dari salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah hulu Aceh Tamiang.
Hal itu terungkap berdasarkan video yang beredar di media sosial baru-baru ini. Tampak seorang warga di bantaran Sungai Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, mendokumentasikan aliran sungai yang berwarna coklat kehitaman.
Suara dalam video itu menjelaskan, selama ini sebagian besar warga setempat mandi dan mengambil air untuk keperluan sehari-hari dari sungai tersebut. Namun saat mengetahui air sungai terpapar limbah, warga takut mandi di sungai.
Video yang sempat viral di dunia maya ini juga menunjukkan limbah di buang dari PKS melalui parit saluran mengalir ke alur perkampungan hingga ke sungai.
Oranh yang merekam video juga mengambil contoh air limbah menggunakan ember dan mengimbau warga agar sementara waktu tidak menggunakan air sungai.
"Nampak jelas ya limbahnya. Tolong bu jangan dipakai dulu bu ya, ini air limbah dari pabrik," kata warga yang merekem tersebut.
Datok Penghulu atau Kepala Desa Kampung Lubuk Sidup, A. Rahman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ihwal limbah PKS tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang.
Selain itu, Rahman juga sudah mengimbau warga agar tidak berbuat anarkis yang melanggar hukum dengan pihak perusahaan.
Menurutnya dalam waktu dekat DLHK Aceh Tamiang akan turun ke PKS milik PT Bima Desa Sawita.
"Merekalah nanti yang berhak menanyak dokumen perizinan tentang Amdal dan lingkungan sekitar PKS," kata Rahman, Sabtu (26/6).
Rahman mengungkapkan, dampak dari limbah tersebut air sungai tidak bisa dikonsumsi lagi. Warga sudah banyak yang menggunakan air isi ulang.
"Kalau ikan di sungai memang tidak tampak ada yang mati. Tapi yang 'mati total' perasaan masyarakat kami terhadap perusahaan tersebut payah untuk disembuhkan," sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, mengaku sudah menerima laporan masalah limbah melalui datok penghulu.
"Hari Senin pekan lalu kita terima laporan pengaduan dari datok. Selanjutnya kita akan lakukan verifikasi di lapangan bersama DPMPTSP terkait masalah izinnya terus kita panggil perusahaan dan pelapor untuk kita lakukan mediasi dan dituangkan dalam berita acara," jelas Syurya sembari mengatakan hari Senin (28/6) pihaknya baru bisa turun ke lapangan.
(DHS/EAL)