Pemilik Cafe Diminta Tak Layani Pembeli Makan di Tempat

Pemilik Cafe Diminta Tak Layani Pembeli Makan di Tempat
Petugas Kepolisian saat mendatangi cafe atau warung di Kecamatan Medan Timur (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Hari ketiga sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM) darurat, Polsek Medan Timur bersama Koramil 02/MT dan kecamatan, kembali mengimbau pemilik lokasi warung makan dan cafe untuk tidak melayani pembeli makan di tempat.

"Kita tidak melarang membuka usahanya. Tapi dengan ketentuan jangan melayani pembeli yang makan di tempat. Untuk kursi dan meja untuk pembeli disimpan dulu ya," kata petugas Bripka Munthe.

Saat sosialisasi itu juga, petugas masih mendapatkan sejumlah warga yang masih tetap makan di warung. Petugas langsung mengimbau untuk meninggalkan lokasi guna menghindari kerumunan.

Setelah mendapatkan imbauan dari petugas, pemilik cafe di Jalan Mustofa memilih menutup usahanya.

"Ya, kita tutup. Ini demi kepentingan bersama," kata Aulia Siregar.

Pemilik warung bakso di Jalan Mustafa, Suparno menyebutkan kalau ia sendiri mendukung pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat guna memutus penyebaran virus Covid-19.

"Untuk kepentingan kita bersama, saya mendungkung PPKM darurat," ujarnya.

Sebelum bergerak melakukan sosialisasi, petugas gabungan melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

Apel itu dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumut AKBP J Naibaho, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin dan Danramil 02/MT Kapten B Sembiring.

"Ini hari terakhir kita mengimbau dan belum memberikan sanksi atau tindakan terhadap pemilik usaha. Ingat kita mengimbau dengan cara humanis," kata Arifin.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi