Pemberlakuan PPKM Darurat, Mobilitas Warga di Medan Turun

Pemberlakuan PPKM Darurat, Mobilitas Warga di Medan Turun
Warga Kota Medan melintasi area pos penjagaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan HM Yamin, Kamis (15/7). (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penurunan mobilitas warga terjadi selama tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan.

Kata dia, untuk grafik kendaraan yang melintas pada 13 Juli 2021 tercatat sebanyak 26.495 unit, dan jumlah itu menurun sebanyak 20.561 unit pada 14 Juli 2021.

"Turunnya jumlah kendaraan itu, karena dilakukan sosialisasi masif dan humanis yang dilakukan TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas," ujar Hadi dilansir dari Antara, Kamis (15/7).

Selain itu, upaya yang juga dilakukan adalah penyekatan di sejumlah ruas jalan baik yang dari luar kota maupun dalam Kota Medan sehingga mobilitas masyarakat berkurang.

Untuk penyekatan dilakukan di 31 titik ruas jalan baik yang dari luar kota maupun dalan kota Medan.

"Masyarakat yang bisa melintas di pos penyekatan yakni sektor esensial dan kritikal dengan kriteria yang sudah ditentukan," ucapnya.

Hadi menyebutkan, penyekatan ruas jalan dilaksanakan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

"Tujuannya adalah agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambah Hadi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi