Langgar Prokes, Resepsi Nikah dan Karaoke Lapo Tuak Dibubarkan

Langgar Prokes, Resepsi Nikah dan Karaoke Lapo Tuak Dibubarkan
Personel Polsek Tanjungmorawa saat membubarkan pesta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Diduga menimbulkan keramaian dan melanggar protokol kesehatan (prokes), 2 tempat acara resepsi pernikahan dan karaoke di sebuah lapo tuak hingga larut malam dibubarkan Personel Polsek Tajungmorawa bersama Babinsa.

Lokasi pesta yang dibubarkan di Kecamatan Tanjungmorawa berada di Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjungbaru, dan di Dusun IX, Gang Darmo Ujung, Desa Bangunsari. Sedangkan lapo tuak yang mengelar musik karaoke berada di Dusun VIII, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjungmorawa.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung, ketika dikonfirmasi, Minggu (1/8) membenarkan pembubaran tersebut.

"Ya, pembubaran dilakukan Sabtu (31/7) pukul 21.30 WIB dan merupakan kegiatan yustisi penanganan PPKM Level-3 dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tanjungmorawa," jelasnya.

Tiba di lokasi pesta, Personel Polsek Tanjungmorawa dan Babinsa setempat memberi imbauan kepada 2 pemilik pesta agar para undangan yang datang dipersilahkan membawa pulang makanannya, guna menghindari kerumunan.

Setelah diberi imbauan, kedua pemilik pesta menerima dan mematuhi. Selanjutnya, lapo tuak yang mengelar musik karaoke hingga larut malam didatangi berdasarkan pengaduan masyarakat. Setelah diberi imbauan, pemilik lapo tuak menghentikan musik karaoke dan tutup.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi