Pelanggar Prokes akan Diswab, Jika Reaktif Dibawa ke Isolasi Terpusat

Pelanggar Prokes akan Diswab, Jika Reaktif Dibawa ke Isolasi Terpusat
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, bersama jajaran forkopimda usai meresmikan lokasi isolasi terpusat di Asrama Haji Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aturan protokol kesehatan (prokes) di Sumatera Utara (Sumut) akan diberlakukan lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas. Apabila hasilnya reaktif akan dibawa ke lokasi isolasi terpusat di Asrama Haji Medan.

Ketika tiba di lokasi isolasi terpusat Asrama Haji Medan, masyarakat pelanggar prokes akan melakukan tes swab PCR untuk memastikan kondisinya. Selanjutnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menentukan di mana pasien tersebut harus menjalani perawatan.

“Kita bawa ke mari untuk melakukan swab PCR, di sini mereka akan menunggu hasil tesnya keluar. Kalau negatif boleh pulang, kalau positif akan ditentukan Satgas ke mana harus dirawat,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, usai meresmikan lokasi isolasi terpusat di Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/8).

Ada tiga blok di isolasi terpusat Asrama Haji Medan. Blok pertama untuk pasien yang dipindahkan dari rumah sakit rujukan Sumut, blok kedua hasil tracing dan ketiga hasil temuan operasi yustisi.

Dengan dibukanya Asrama Haji Medan sebagai tempat isolasi terpusat, maka di Kota Medan sudah ada lima lokasi untuk isolasi terpusat yaitu Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Hotel Soechi, Kodam I/BB (khusus personel TNI) dan Polda (khusus personel Polda) dengan total 812 ruangan.

Masyarakat yang menjalani isolasi di Asrama Haji Medan akan mendapatkan perawatan gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut xtermasuk makanan dan obat-obatan.

“Kita berikan gratis, tetapi tentu di sini ada aturannya, tidak boleh seenaknya, pakaian yang rapi,” kata Edy Rahmayadi.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan operasi yustisi prokes di seputaran Medan-Binjai-Deli Serdang. Tidak sedikit masyarakat yang terjaring, termasuk tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Edy Rahmayadi mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes dan menaati ketentuan PPKM.

Hingga Senin, 9 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Sumut sebanyak 1.036 menurun signifikan bila dibanding hari sebelumnya (1.406 kasus). Walau begitu, Edy Rahmayadi mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan Prokes agar kasus terus menurun.

“Menurun dibanding dengan hari sebelumnya, tetapi tetap Prokes harus disiplin agar kasus kita terus melandai dan menurun,” kata Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar.

Sementara itu PPKM Level 4 masih berlaku dan masih dilakukan penyekatan antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen seperti hasil swab PCR dan juga surat vaksin. Pelanggar ketentuan PPKM akan ditindak dan bila terjaring operasi yustisi akan diisolasi ke Asrama Haji Medan.

“Masih berlaku penyekatan, tetapi antarkabupaten/kota dan provinsi. Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksinnya, bila tidak harap putar balik atau kita akan memberikan tindakan,” kata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi