Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Siborongborong (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siborongborong - Sebanyak 599 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Siborongborong, M. Pitra Jaya Saragih mengatakan, pemberian remisi umum merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada narapidana.
Menurutnya untuk mendapatkan penguranganan masa hukuman (remisi), setiap narapidana harus memenuhi syarat dua syarat.
"Untuk mendapatkan remisi, setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Pitra, Selasa (17/8).
Lebih lanjut Pitra menjelaskan 599 napi tersebut menerima remisi umum rata-rata 1 sampai 6 bulan.
Surat keputusan remisi dibacakan kepada narapidana pada hari ini dan selanjutnya ditempel di papan pengumuman yang ada di blok hunian.
"Napi juga dapat memakai mesin self service untuk melihat remisi yang telah diterimanya," jelasnya.
Pihaknya berharap para narapidana yang telah menerima remisi agar bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi dan membangun jiwa nasionalisme serta cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(CAN/EAL)