Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba
Bandar narkoba ditangkap Polres Tanjungbalai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Personel Polres Tanjungbalai mengepung sebuah rumah di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, dan menangkap pemilik rumah berinisial SS alias Nyak Angkot (48).

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menjelaskan, tersangka Nyak Angkot ditangkap beserta barang bukti 24,17 gram sabu dan 1,57 gram ganja berkat adanya laporan dari masyarakat, Rabu (25/8).

Berdasarlan laporan yang diterima, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba oleh Nyak Angkot, yang merupakan bandar narkoba di lingkungan tersebut.

Atas informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Demonstar, Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Hendra Karo Karo dan Kanit Idik II, Ipda N Tamba langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut.

"Saat mengepung rumah, petugas melihat tersangka sedang duduk di ruang tamu," ujarnya.

Selanjutnya, personel dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan dari sebelah kiri badan Nyak Angkot ditemukan 1 kotak arloji yang berisi barang bukti berupa 24,17 gram sabu dan 1,75 gram ganja.

Selain 6 bungkus plastik klip transparan berisi 24,17 gram sabu dan sebungkus platik klip transparan berisi 1,75 gram ganja, petugas juga menyita baramg bukti lainnya berupa 2 unit timbangan elektrik, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang Rp 421.000.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut benar miliknya," katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti yang telah disita berada di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi