Gerak Cepat Basmi Narkoba, Polres Sergai Sikat 4 Pengedar di 2 Lokasi Berbeda

Gerak Cepat Basmi Narkoba, Polres Sergai Sikat 4 Pengedar di 2 Lokasi Berbeda
Gerak Cepat Basmi Narkoba, Polres Sergai Sikat 4 Pengedar di 2 Lokasi Berbeda (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, tim satuan narkoba berhasil menggerebek dua lokasi berbeda yang kerap dijadikan sarang transaksi barang haram, yakni di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.

Dari operasi senyap tersebut, aparat kepolisian sukses meringkus empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penangkapan para pelaku di dua tempat dan waktu yang berbeda sepanjang pekan ini.

Operasi pertama dilaksanakan pada Senin (2/11) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Berdasarkan informasi warga, sebuah warung di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.

Tim yang tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB mendapati seorang pria berinisial FS alias JY tengah meracik sabu menggunakan pipet sekop yang diduga hendak dijual kepada rekannya berinisial B.

Petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti dan mengamankan kedua tersangka.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,68 gram, timbangan elektrik, dompet putih bercorak hitam, dua ponsel berbagai merek, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.400.000.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan resmi di Mako Polres Sergai.

Tidak berhenti sampai di situ, berselang sehari pada Selasa (3/11) sekitar pukul 21.00 WIB, tim operasional Sat Resnarkoba Polres Sergai kembali menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah warga di Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Tony Sohendro Sipayung, petugas langsung bergerak menuju sasaran dan mendapati dua pria berinisial IQ dan ZU hendak keluar dari rumah tersebut.

Saat hendak disergap, tersangka IQ sempat berupaya melarikan diri kembali ke dalam rumah sambil membuang barang bukti ke lantai. Berkat kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil diringkus.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dompet kecil merah berisi empat klip transparan sabu seberat 1,02 gram, satu bal plastik kosong, pipet sekop, dua ponsel Android, serta uang tunai.

Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka IQ mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pemasok berinisial G yang bermukim di wilayah Medan Tembung untuk diperjualbelikan kembali.

Sementara itu, tersangka ZU yang turut diamankan mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ sebelum penggerebekan terjadi.

"Dari hasil interogasi awal, IQ mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G, warga Medan Tembung, untuk dijual kembali. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Bringin Jaya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 609 Undang-Undang yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi