Kanwil Kemenkumham Sumut Dialog Interaktif Terkait Kebijakan Memajukan UMK

Kanwil Kemenkumham Sumut Dialog Interaktif Terkait Kebijakan Memajukan UMK
Dialog Interaktif (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan dialog interaktif yang dilaksanakan secara online terkait kebijakan pemerintah memajukan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui perseroan perorangan.

Bertempat di Cafe Rumah Pohon Medan, Senin (6/9), kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku (UMK) melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait dengan pendirian perseroan perorangan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan mengatakan, perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Hal itu sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas,” terang Flora.

Dalam kegiatan ini, selaku Narasumber yaitu Ketua Program Study Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan, Prof Alum Simbolon, dan pihak perbankan diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Medan, Dhana Sukhairy Pasaribu, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan.

Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.

“Diharapakan, dengan adanya program ini dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usahanya,” Flora menandaskan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi