JMG Advertising Protes Pembangunan Fondasi Diduga Billboard Ilegal

JMG Advertising Protes Pembangunan Fondasi Diduga Billboard Ilegal
Pembangunan fondasi diduga billboard ilegal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Hasan, Direktur Utama PT Jaya Manggala Indonesia (JMG Advertising) mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya pembangunan ponggol (fondasi) diduga billboard atau baliho di Kelurahan Medan Real Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di Pajak Bengkok, Simpang Aksara.

Disampaikan Hasan, pihaknya sudah memiliki surat-surat izin yang lengkap tentang reklame. Bahkan izin mereka sampai tahun 2023, dengan nomor 503.519.12.570/0001/DPMPPTSP-DS/II/2020.

Dalam peraturannya, billboard tersebut tidak bisa tumpang tindih dan minimal jarak 100 meter dari billboard yang sudah punya izin.

"Saya pastinya keberatan, karena ini menutup usaha kita. Jadi tidak boleh itu, tentunya kita keberatan," ujarnya saat bertemu dengan wartawan, Senin (6/9).

Hasan menyebut, pihaknya mengimbau, untuk pada konsumen yang ingin sewa lokasi tersebut supaya dipending PO-nya, karena lokasi itu masih bermasalah dan menutup billboard PT Jaya Manggala Indonesia.

Pihaknya pun akan menyampaikan keberatan ke Pemerintah Kabupaten Deliserdang, ke Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol, PP dan instansi terkait lainnya.

"Diharapkan, mohon pada instansi terkait, terutama Satpol PP Deliserdang segera melakukan penertiban, billboard yang bermasalah," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi