Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Kakak Beradik

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Kakak Beradik
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menangkap seorang lelaki berinisial R (16) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual.

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, mengatakan R ditangkap dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang kakak beradik di bawah umur.

"Kakak beradik yang menjadi korban pelecehan seksual yakni laki-laki berusia 8 tahun dilakukan sodomi dan perempuan berusia 5 tahun dilakukan persetubuhan," kata Baringbing, Kamis (16/9).

Menurutnya penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menemukan bukti permulan yang cukup serta dari keterangan kedua korban atas laporan orang tuanya yang dikuatkan dengan hasil visum bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.

"Setelah unit PPA menemukan bukti permulan yang cukup serta dari keterangan kedua korban atas laporan orang tuanya, penyidik menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Baringbing mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara, Tapanuli Utara.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi