Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rumah Sendiri

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rumah Sendiri
Kedua tersangka setelah ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara kembali menangkap seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja, VPS (48). VPS diduga berperan sebagai pemasok barang.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKP Agus Santoso, mengatakan tersangka VPS ditangkap petugas dari rumahnya di wilayah Kecamatan Tarutung.

"VPS ditangkap dari rumahnya," ujar Agus, Selasa (8/8).

Dia menerangkan, penangkapan tersangka VPS ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan usai sebelumnya melakukan penangkapan terhadap bandar, PL (37).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PL mengakui narkoba jenis ganja kering yang dia edarkan selama ini berasal dari VPS," terangnya.

Dia mengatakan, setelah mendapat informasi dari PL, petugas pun langsung bergerak mengejar dan menangkap tersangka VPS dari rumahnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka VPS mengakui bahwa Ia berperan sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjualbelikan," ucapnya.

"Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya di Medan yang selalu dikirim melalui bus umum ke Tarutung," tutur Agus.

Selain menangkap tersangka VPS, M Agus Santoso mengatakan, pihaknya juga turut menyita barang-bukti berupa narkoba jenis ganja kering seberat 740 gram.

"Ganja kering seberat 740 gram ini disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian lagi di rumahnya," imbuhnya.

Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi