Imingi Lolos CPNS, Oknum ASN di Dairi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Imingi Lolos CPNS, Oknum ASN di Dairi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dairi, Iptu  Sumitro Manurung, saat memberikan keterangan, Selasa (5/10). (Analisadaily/Sarifuddin Sirehar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Pelaksana Tigas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dairi, Iptu Sumitro Manurung, menetapkan oknum ASN di Dinas Pertanian berinisial VN (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

“Tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi CPNS. Sebesar Rp 170 juta uang dikirim sesuai pembicaraan. Namun kesepakatan tidak membuahkan hasil," kata Sumitro bersama Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan, Selasa (5/10).

Korban adalah HS warga Kecamatan Pegagan Hilir. Pengaduan dibuat Februari 2021 dan penetapan tersangka Agustus lalu.

Parlindungan menyebut, 2 kali memanggil VN tetapi tidak dihadiri. Surat panggilan disampaikan melalui Kepala Dinas Pertanian Dairi karena rumah sesuai alamat sesuai KTP, tidak pernah terbuka.

Menurut Parlindungan, uang ditranfer 3 kali oleh JBS suami HS. Korban dan tersangka sebelumnya terlibat komunikasi melalui Whatsapp (WA). Dan itu dipakai sebagai barang bukti.

Dalam interaksi itu, VN diduga mencatut nama pejabat. Gambar pejabat dikirimkan kepada korban.

Dijelaskan, JBS juga mentransfer Rp 40 juta di luar kesepakatan untuk CPNS. Uang itu untuk pengadaan barang di Dinas Pertanian, Jadi konteksinya beda. Dan rupiah dimaksud telah dikenbalikan.

Diutarakan, terkait pengusutan kasus itu, keluarga VN melaporkan Sumitro ke bagian Wasidik Polda Sumut. Alasannya, penetapan tersangka dilakukan tidak profesonal.

“Kami dilapor ke Wasidik Polda. Yah, harus dihadapi. Kalau dianggap tidak profesional, kenapa tidak hadiri panggilan,” ujar Sumitro.

JBS menerangkan, mentransfer uang sebanyak 3 kali dari BRI Tigalingga tahun 2019. Awalnya, dia dipertemukan dengan VN oleh seseorang. Mereka terbuai atas iming-iming bisa meloloskan CPNS.

Diutarakan, ia juga digugat secara perdata oleh VN melalui kuasa hukum di Pengadian Negeri Sidikalang. Persidangan sedang berjalan dan lanjut 12 Oktober mendatang. Prinsipnya dia bersedia asalkan membuat pernyataan di kantor polisi.

Sekretaris Dinas Pertanian, Dedi Ujung mengatakan, VN tidak masuk kantor selama 9 bulan. Sebelumnya, mengajukan cuti 12 hari kerja, sesudah absen.

Kendati tidak kerja, Dedi menyebut, gaji oknum PNS itu tetap dibayar. Tetapi, tunjangan perbaikan penghasilan dihentikan. Kondisi itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

VN dikonfirmasi melalui pesan elektronik tidak memberi jawaban. Pesan yang dikirim telah masuk dengan tanda ceklis dua.

(SSR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi