Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Langkat Ditangkap di Toba

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Langkat Ditangkap di Toba
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Balige - Sat Narkoba Polres Toba tangkap dua orang pria berisial JHS dan MRH di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, yang diduga pengedar sabu, Sabtu (9/10).

Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menyampaikan, telah mengamankan 2 orang laki-laki pengedar sabu, inisal JHS dan MRH. Keduanya warga Kabupaten Langkat dan ditangkap dari daerah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Dengan informasi yang diterima dari masyarakat, Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan menangkap seorang laki-laki di Halte Bus Desa Jonggi Manulus, Kecamatan Parmaksian Toba. Setelah ditanyai mengaku bernama JHS dan didapat barang bukti 44 paket plastik ukuran kecil warna kuning diduga berisi sabu, 1 plastik bening ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak rokok, 1 unit Handpone.

Setelah pengembangan, JHS mendapatkan barang itu dari MRH. Lalu dilakukan pengejaran ke SPBU Porsea dan menangkap MRH serta barang bukti 1 Handpone, 1 unit Mobil warna ungu metalik.

"Keduanya dibawa ke Mapolres Toba untuk proses selanjutnya. Pelaku melanggar pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman nya 10 tahun ke atas," kata dia.

(VIT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi