Cerita Nelayan Pantai Labu yang Ditangkap APMM

Cerita Nelayan Pantai Labu yang Ditangkap APMM
Nelayan Pantai Labu yang sempat ditangkap APMM (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Belawan - 10 nelayan yang sempat ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di wilayah perairan Negara Bagian Penang, Malaysia, pada 3 Oktober 2021 lalu dikarenakan gelombang dan cuaca buruk.

Para nelayan yang ditangkap tersebut adalah Agus Salim (25), M Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21), Aldi (17), Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25 ) dan Juma (27). Mereka adalah warga Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

Salah satu nahkoda kapal yang ditangkap, Juma menceritakan, mereka berangkat dengan menggunakan dua kapal. Saat itu mereka berangkat melaut pada 30 September 2021 lalu, pada 2 Oktober 2021, mereka hendak pulang. Namun cuaca buruk.

"Kita dihantam badai di laut. Sehingga terbawa ke wilayah Malaysia. Kapal kami tidak rusak, tapi tidak bisa menepi, karena angin kencang," katanya, Kamis (21/10).

Hingga, 2 Oktober 2021 pagi, petugas APMM yang tengah berpatroli menghampiri. Mereka pun ditangkap. Setelah ditangkap, mereka pun diperiksa. Mereka diberikan kesempatan untuk mengabari keluarganya di Deliserdang.

Juma mengaku, mereka sempat ditahan di sel. Meskipun, mereka tidak mendapat perlakuan kekerasan. "Selama 9 hari ditahan. Dikasih makan. Diperlakukan dengan baik," ucap Juma.

Sementara itu, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK), Abdullah Sani mengaku, mereka baru pertama kali ditangkap. Ini pengalaman yang tidak bisa dilupakannya.

"Saya trauma, tidak mau lagi melaut sampai ke sana," kata laki-laki yang akrab disapa Bedol ini.

Sebenarnya, di hari penangkapan itu, mereka hendak pulang. Kotak-kotak penyimpanan ikan mereka sudah terisi total 600 Kg. Ikan hasil tangkapan itu disita APMM.

"Biasa kami melaut itu tiga atau empat hari. Langsung pulang ke rumah. Rupanya cuaca buruk. Jadi kami bertahan. Saat ditangkap, tidak ada kejar-kejaran. Kami sudah berhenti begitu melihat kapal mereka datang," terangnya.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Andri F menjelaskan, dalam pemulangan para nelayan itu, pihaknya meminta keringanan pada APMM dan menyakinkan para nelayan tersebut merupakan nelayan tradisional.

"Dan kita minta keringanan, karena para nelayan ini adalah nelayan tradisional. Sehingga bisa saja, saat mereka menangkap ikan, bisa terbawa arus dan masuk ke perairan Malaysia," ucapnya.

Andri menuturkan, atas perundingan itu APMM langsung memproses untuk melakukan pemulangan para nelayan itu.

"Bersyukur, prosesnya cepat. Dalam arti kata, belum ada seminggu tertangkap, kita sudah bisa melakukan pendekatan. Beda kalau sudah melewati proses mahkamah di Malaysia. Tadi saya katakan cepat, begitu ada kasus, langsung dibawa ke mahkamah, langsung ketok palu. Kalau sudah ketok palu, upaya kita untuk memulangkan, sulit. Karena apapun ceritanya, itu sudah melalui proses hukum," terangnya.

"Negosiasi kemarin itu dilakukan pusat. Dalam hal ini, teman-teman Direktorat Penanganan Pelanggaran, Direktorat Pemantauan Operasi Armada di Dirjen KKP, tentunya kami minta karena ini nelayan kecil. Kapalnya pun 5 sampai 7 GT, tanpa ada radar dan segala macam peralatan," ungkap Andri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi