GKN di Medan Barat, 8 Pemakai Narkoba Diciduk

GKN di Medan Barat, 8 Pemakai Narkoba Diciduk
Barang bukti yang disita dalam gerebek kampung narkoba di Jalan Pertempuran, Lorong VII, Kecamatan Medan Barat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Pertempuran, Lorong VII, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10).

Dalam penggrebekan itu petugas menangkap delapan orang pemakai narkoba yakni, RE (34), MK (23), Hn (25), Ad (27).

Kemudian, AS (35), HK (52), EL (28) dan FN (30). Dari tangan para pemakai narkoba ini turut disita barang bukti sabu seberat 5,01 gram, 11 kaca pirex dan 11 klip plastik kecil.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Pertempuran, Lorong VII, Kecamatan Medan Barat.

"Dari laporan itu, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat turun ke TKP melakukan razia. Alhasil, sebanyak 8 orang dapat diamankan," kata Hadi, Jumat (22/10).

Hadi mengungkapkan, kedelapan orang yang ditangkap positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Terhadap depalan orang yang diamankan sudah dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penggerebekan di pemukiman warga yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba.

Menurutnya, gerebek kampung narkoba merupakan langkah menyelamatkan generasi muda terbebas dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

"Tentunya peran serta masyarakat diharapkan turut membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba sehingga Kota Medan bersih dari narkoba," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi