Polres Simalungun Amankan Pelaku dan Sita Mesin Judi Tembak Ikan

Polres Simalungun Amankan Pelaku dan Sita Mesin Judi Tembak Ikan
Polsi sita mesin judi tembak ikan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penertiban terhadap lokasi judi ketangkasan jenis tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun.

Unit Jatanras berhasil mengamankan 4 orang sedang bermain judi tembak ikan di sebuah warung di Kampung Kucingan Huta V, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar, Kabupaten Simalungun.

Keempat pelaku masing-masing berinisial I Als Balung (32) sebagai penyelenggara, AS (42), AR (35) dan AM (27). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan bermula adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan lokasi ketangkasan judi tembak ikan tersebut.

"Berdasarkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di lokasi, tim mendapati sejumlah orang sedang bermain judi ketangkasan tembak ikan dan langsung kita amankan," ucapnya, Rabu (27/10).

Selain mengamankan sejumlah pemain, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

"Semua pelaku dan barang bukti langsung kita boyong ke Mapolres guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi