Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin HM Thaib, didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, saat menyerahkan santunan kepada Zulfahmi selaku ahli waris Alm M Jamil Arifin, di Desa Kuala Peudawa Puntong, Kamis (28/10) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Timur - Keluarga pawang boat dari Almarhum M. Jamil, warga Desa Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yabg meninggal dunia krena sakit pada HUT KKP ke-22 Aceh Timur, menerima santunan jaminan kematian dari Kantor Cabang BPJamsostek Langsa.
Penyerahan santunan itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin HM Thaib, kepada Zulfahmi selaku ahli waris Almarhum M Jamil Arifin dengan nilai santunan sebesar Rp 42 juta di Desa Kuala Peudawa Puntong, Kamis (28/10).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan mengatakan, BPJamsostek hadir untuk meringankan keluarga yang ditinggalkan, bantuan yang diberikan sejumlah Rp 42 juta dan diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
"BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui Undang-Undang Nomor: 24/2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja yang ada dalam wilayah kerjanya," ujarnya.
Selain itu, program BPJamsostek sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial. BPJamsostek merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik tenaga honorer di instansi pemerintah maupun tenaga kerja di perusahaan swasta.
Dia menambahkan, rogram BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJamsostek, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris.
(RZD)