Dua Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ditangkap

Dua Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus pinjol ilegal di Mapolda Sumut, Jumat (5/11). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diamankan beserta puluhan juta uang hasil penipuan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka berinisal AHAS (21) dan SY (26).

"Kedua pelaku merupakan warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai," kata dia di Mapolda Sumut, Jumat (5/11).

Hadi menuturkan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial.

"Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu rupiah pada setiap korbannya," tuturnya.

Hadi menjelaskan, setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

"Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus dalam pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersangka, kata Hadi bahwa mereka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya selama 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus kita dalami.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor," imbaunya.

Untuk barang bukti yang diamankan dua handphone, satu buku tabungan, satu lembar fotocopy kartu keluarga, satu unit CPU, satu unit layar monitor dan uang Rp 37 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tegas Hadi.

Dirkrimsus Poldasu, Kombes John Nababan menambahkan kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar.

"Petugas juga terus berpatroli secara online. Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi