Tersangka Penipuan Online Belajar Sejak Berada di Lapas

Tersangka Penipuan Online Belajar Sejak Berada di Lapas
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan di Mapoldasu, Jumat (5/11). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kedua tersangka yang melakukan penipuan dengan modus pinjaman online yang telah meraup uang para korbannya hingga puluhan juta rupiah belajar melakukan penipuan tersebut sejak keduanya berada di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi kepada kedua tersangka AHAS dan SY, mereka belajar di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai.

"Jadi, mereka di lapas itu mereka mempelajari terkait dengan penipuan online," katanya, Jumat (5/11).

Dalam pengungkapan itu, tidak hanya AHAS dan SY yang terlibat. Namun, ada dua orang di atas mereka yang masuk komplotan tersebut dan saat ini keduanya masih dalam pencarian atau DPO.

"Dua pelaku lainnya, yakni JF, selaku pemilik rekening dan seorang perempuan berinisial Miss X masih kita kejar karena terlibat dalam jaringan ini," kata John.

Kasus ini diungkap Tim Subdit Cyber Ditrerkrimsus Polda Sumut pada Jumat (22/10) lalu di Tanjungbalai. Di mana, penipuan dengan modus pinjaman online tersebut dilakukan para pelaku dengan membuat akun palsu di media sosial dan mengirimkan pesan secara acak kepada korbannya serta meminta uang administrasi Rp 500 ribu.

Saat ditangkap, kedua pelaku yakni AHAS dan SY tengah berada rumah tersangka AHAS di Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai yang dijadikan tempat untuk menjalankan aksinya.

Dari lokasi itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, satu buku tabungan, satu lembar fotocopy kartu keluarga, perangkat komputer, laptop, dan uang Rp 37 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo 45 a ayat 1 UU RI NO. 19/2016 tentang perubahan UU RI No. 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi