Keenam Personel dari Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang kode etik, Kamis (11/11). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Enam personel Kepolisian Sektor Kutalimbaru menjalani sidang kode etik terkait kasus viral yang terjadi beberapa waktu lalu oleh Propam Polrestabes Medan di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11).
Dalam sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma.
Adapun keenam personel dari Polsek Kutalimbaru tersebut yang menjalani sidang adalah Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL. Tak hanya mereka, tampak juga Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal.
Kuasa hukum korban, Riadi, SH mengatakan hingga saat ini dirinya sedang menunggu kelanjutan sidang kode etik yang masih digelar.
"Perlu disampaikan saya datang kemarin atas undangan Propam Polrestabes Medan tentang agenda disiplin terhadap para oknum Polsek Kutalimbaru," kata Riadi.
Riadi mengaku dipanggil sebagai kuasa hukum korban dan menyampaikan apa yang disampaikan kliennya. Riadi juga bercerita mengenai pertanyaan pimpinan sidang tentang peristiwa pengerebekan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru di rumah kontrakan pelapor di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu.
"Kami dari penasihat hukum (PH) korban dengan adanya sidang disiplin berharap kepada petinggi Polri apabila ada personil ataupun oknum yang memang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mengikuti peraturan yang berlaku perlu ditegakkan hukum kepada personil yang benar-benar melanggar," ucapnya.
"Kita sebagai PH mewakili korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta keadilan terhadap korban yang menjadi korban asusila oleh Bripka RHL," tegas Riadi.
Dalam sidang kode etik itu, keenam personel Polsek Kutalimbaru terbukti bersalah dan diberi hukuman penundaan pangkat, mutasi dan penundaan gaji secara berkala.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang viral kemarin.
"Kita baru melaksanakan sidang etik, yang pertama tadi pada pukul 10.00 WIB, mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan yang kedua penyidik pembantunya dan yang terakhir sidang petugas mantan opnal Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan terhadap kasus yang viral kemarin. Total personel ada 8 orang yang kita sidangkan," terangnya.
Irsan mengungkapkan bahwa delapan personel terdiri dari 6 orang opsnal, 1 penyidik dan 1 mantan Kanit dikenai hukuman sesuai tugas dan peranya masing-masing.
"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.
Dalam dugaan kasusnya, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp. 30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada medio Mei 2021.
(JW/CSP)