Polda Sumut Batalkan Aksi Panggung DJ di Deli Serdang

Polda Sumut Batalkan Aksi Panggung DJ di Deli Serdang
Saat Kepolisian bertemu dengan pemilik cafe dan discjokey. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deli Serdang - Kepolisian Daerah Sumatera Utara membatalkan aksi panggung discjokey (DJ) di salah kafe di Deli Serdang, Sabtu (3/10).

Dari informasi yang diperoleh, DJ Omo Kucrut asal Jakarta bersama DJ perempuan, Jenifer, asal Pekanbaru, dihentikan pihak kepolisian.

Kedua DJ ini harusnya live performance dengan even Q Goyang X di Cafe di Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sabtu (3/10) dini hari.

Hal ini dilakukan kepolisian karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin Ditintelkam Poldasu, Iptu Joy Sianipar bersama Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti menjumpai pengelola Café, Kurnia Sitepu, pukul 22.45 Jumat (2/10).

Sempat terjadi perdebatan dengan petugas, karena pengelola tetap menggelar kegiatan meski tak mendapatkan ijin dari Dit Intelkam Polda maupun pihak Gugus Tugas (Gustug) Deli Serdang.

“Kenapa masih dilaksanakan kegiatannya, kan tidak ada izinnya dari kita untuk gelar even ini,” tanya Iptu Joy.

“Dengan anda mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini Pandemi Covid-19 semakin meluas, ini tidak boleh,” tegasnya.

Akhirnya, setelah mendapat penjelasan manajemen diskotik mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan.

Selanjutnya, pukul 00.30 WIB, manajemen cafe menemui kedua DJ yang performnya dibatalkan ke tempat mereka menginap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.

Di sana, Kurnia Sitepu membuat Surat Pernyataan Pembatalan kegiatan Event Q Goyang X, disaksikan DJ Omo Kucrut dan Jenifer beserta Sekdes Rusudi Waruhu, dan Fahmi Bahri Surbakti selaku karaywan cafe tepat pukul 01.15 WIB.

Sebelumnya, hal serupa sempat terjadi di Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Melalui video yang viral di media sosial pada 28 September 2020 kemarin kerumunan orang dugem dalam momen pool party dengan iringan live DJ.

Akibat kejadian itu, Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark, EM sebagai tersangka. Karena tidak menerapkan imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi