Bongkar Rumah, Residivis Diringkus Polsek Pagarmerbau

Bongkar Rumah, Residivis Diringkus Polsek Pagarmerbau
Tersangka menunjukkan sejumlah barang bukti di Polsek Pagarmerbau. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pagarmerbau - Seorang tersangka pencurian dan merupakan residivis,diringkus personel Polsek Pagarmerbau.Kamis (11/11).

Tersangka iniasl AB alias Kacer (41) warga Dusun IV Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh di Mapolsek Pagarmerbau, Minggu (14/11), tersangka AB diringkus berdasarkan pengaduan seorang pedagang, Miswardi (51) warga Dusun Pembangunan Desa Tanjungmulia Kecamatan Pagarmerbau.

Dalam pengaduan itu disebutkan, rumahnya dibobol maling setelah merusak pintu samping rumahnya. Sebelumnya, dia, isteri dan anaknya meninggalkan rumah untuk berjualan di Desa Sidodadi, Selasa (9/11/2021) pukul 16.30 WIB. Karena malamnya hujan deras, mereka sekeluarga tidak pulang ke rumah.

Namun saat pulang ke rumah, Rabu (10/11/2021) pukul 08.00 WIB, diketahui bahwa rumahnya dibobol maling dan mengondol senapan angin bersama tabung dan pompanya, kompor gas, 2 tabung gas, blender, mesin pompa air dan tape recorder.

Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Ivan Robert Sitompul , ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/11), mengatakan tersangka AB alias Kacer diamankan bersama barang curian yaitu senapan angin jenis PCP popor lipat.

"Tersangka AB alias Kacer sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan."terangnya.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam tahun 2004 selama 2 tahun, tahun 2016 selama 2 tahun dan tahun 2018 selama 2 tahun,” sambungnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi