Haris Kelana Ajak Masyarakat Wujudkan Medan Bebas Sampah

Haris Kelana Ajak Masyarakat Wujudkan Medan Bebas Sampah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, berharap persoalan sampah di Kota Medan bisa terselesaikan dengan cara-cara yang bijak.

Menurut Haris, salah satunya adalah dengan mengkonversikan program-program yang ada di kecamatan maupun kelurahan, seperti pengadaan Bank Sampah dan pelatihan pengelolaan sampah. Apalagi, Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan sudah ada.

"Ayo sama-sama kita wujudkan program Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang menginginkan Medan Bebas Sampah," ungkapnya saat menggelar sosialisasi Perda dimaksud, di Gang Sepakat dan Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Senin (15/11).

Haris, anggota Komisi II DPRD Medan, juga tak henti-hentinya mengingatkan ada sanksi sebesar Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan terhadap orang perorangan yang melanggar perda tersebut. Kepada badan usaha, dendanya mencapai Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan.

"Sanksi ini bisa dijadikan rujukan untuk kita semua agar benar-benar menjaga lingkungan tetap bersih. Kalau dikelola dengan baik, sampah ini bisa bernilai ekonomis bapak dan ibu," ucapnya.

Haris juga mengajak ratusan konstituennya untuk menjaga lingkungan tetap bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kepada aparatur pemerintah di kecamatan dan kelurahan diharapkan terus mengingatkan petugas kebersihan agar aktif mengutip sampah yang ada di lingkungan.

"Jangan sampai sampah-sampah itu menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap. Karena sampah yang bau bisa menimbulkan penyakit. Jangan sampai muncul masalah baru dari pengelolaan sampah yang tidak baik," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi