Polisi Beberkan Kronologi Wanita Muda Dirampok Pengemudi Taksi Online

Polisi Beberkan Kronologi Wanita Muda Dirampok Pengemudi Taksi Online
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Seorang wanita muda berhasil lolos dari percobaan perampokan dan penculikan yang dilakukan oleh seorang driver taksi online pada Kamis (25/11) kemarin. Korban berhasil kabur setelah melompat dari mobil yang ditumpanginya.

Korban bernama Graciella Chandra (22), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung berhasil selamat dari percobaan perampokan dan penculikan yang dilakukan seorang driver taksi online bernama Nicholas Lesmana Tarigan (30-an), warga Medan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB. Di mana, awalnya korban memesan taxi online (taxol) dari Kecamatan Medan Polonia menuju salah satu mal di Kota Medan. Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mencekik korban.

"Secara tiba tiba pelaku mencekik korban, dengan maksud ingin melumpuhkan korban," katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).

Setelah korban berhasil dilumpuhkan, kata Irsan korban lalu diikat dibangku belakang, mulutnya pun dibekap, selanjutnya tersangka meminta barang berharga milik korban serta pin ATM-nya. Adapun barang yang diambil uang Rp 300 ribu dan smartphone milik korban.

"Setelah pelaku menguasai barang milik korban, korban dibawa menuju daerah Kecamatan Patumbak," terangnya.

Beruntung dalam perjalanan korban berhasil meloloskan diri dengan cara melompat dari mobil Toyota Rush silver BK 1553 XX yang dikemudikan tersangka. Pada saat melompat, korban mengalami luka-luka.

"Lukanya di sekitar leher, lutut ke duanya ada luka gores, karena korban melompat dari kendaraannya yang melaju cepat saat berjalan," jelas Irsan.

Lalu dari kejadian itu, korban dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak. Kemudian dari pengembangan polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun ketika digeledah di dalam kendaraan, ditemukanlah kep (penjepit rambut) dan rambut yang memang dimiliki korban," ujar Irsan.

Berdasarkan bukti yang ada, pelaku tidak bisa mengelak tanpa perlawanan dia mengakui perbuatanya. Dia lalu diamankan ke Polsek Patumbak. Saat diintrogasi pelaku mengaku baru sekali merampok. Dia melakukan aksinya, karena tertarik melihat smartphone, yang dimiliki korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Irsan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi