Lahan Diklaim KLHK, Warga Sipolha Mengadu ke Pimpinan DPRD Sumut

Lahan Diklaim KLHK, Warga Sipolha Mengadu ke Pimpinan DPRD Sumut
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting bersama warga lingkungan IV, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, saat beraudiensi di Kantor DPRD Sumut, Jumat (17/12). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Warga lingkungan IV, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mengadu kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Baskami Ginting, setelah perkampungan dan perladangannya diklaim sebagai hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami mengadu adanya klaim kehutanan di wilayah kampung dan perladangan kami. Ini telah meresahkan masyarakat," kata Salah satu warga, Theodore Galimbat Bakkara (76) di gedung DPRD Sumut, Jumat (17/12).

"Kami merasa hak kami diperkosa. Karena sebelumnya ada batas register kehutanan dengan perkampungan dan perladangan. Tapi kini, tiba - tiba ada klaim hutan lindung di perkampungan dan perladangan," sambungnya.

Theodore menjelaskan, sebelum ada klaim ini, warga telah mengetahui adanya tapal batas yang lama antara hutan negara dengan perkampungan dan perladangan warga, disebut sengan batas register.

"Warga merasa heran karena tiba-tiba ada pemasangan tanda batas Hutan Lindung hingga masuk ke perkampungan, bahkan ke pinggir danau Toba," jelasnya.

Padahal, menurut Theodore, warga sudah hidup beregenerasi, tinggal dan berada di lahan yang diklaim jadi Hutan Lindung itu sejak lama.

"Selama ini, wilayah yang diklaim tersebut ada yang ditanami cengkeh, cokelat, ada pula rumah warga, rumah ibadah, dan situs ritual kepada leluhur di sana," ujarnya.

Theodore menuturkan, penetapan Hutan Lindung tersebut seperti menganggap masyarakat yang tinggal di sana sebagai Margasatwa.

"Kalau hutan lindung itu kan hanya margasatwa yang tinggal di sana. Apakah kami ini dianggap Margasatwa sama pemerintah?," tuturnya.

"Harapan kami persoalan ini segera selesai dan pemerintah memutihkan wilayah itu seperti semula, dan kembali ke batas register. Kalau tidak kami mau ibadah di mana, mau tinggal di mana. Mata pencaharian kami hilang dan situs lokal juga sirna," pinta Theodore.

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menjelaskan, pihaknya akan meneruskan aduan masyarakat tersebut ke Komisi A dan B untuk segera ditindaklanjuti.

"Nanti akan diteruskan ke Komisi A dan B untuk melakukan audiensi ke depannya agar dibicarakan bersama pihak terkait, dari masyarakat, BPN dan Dinas Kehutanan," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi