Ombudsman Minta Polisi Tes Urine Pengendara Mobil Arogan

Ombudsman Minta Polisi Tes Urine Pengendara Mobil Arogan
Tersangka HSM saat diamankan polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pihak kepolisian diminta melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil yang menganiaya seorang remaja di halaman minimarket hingga viral di media sosial.

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Abyadi menilai apabila manusia dalam keadaan sadar, tidak mungkin tingkah lakunya brutal hingga tega menganiaya anak di bawah umur.

"Jangan-jangan pelaku saat itu sedang terpengaruh narkoba sehingga perilakunya tampak sangat bringas meskipun kepada anak di bawah umur," kata Abyadi, Sabtu (25/12).

Abyadi mengikuti perkembangan kasus yang viral tersebut. Menurutnya patut dicurigai bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba saat menganiaya anak di bawah umur.

"Dari perilakunya wajar saja publik curiga bila pelaku diduga sedang terpengaruh narkoba. Karena dilihat dari usianya yang sudah tua. Bahkan punya jabatan mentereng di sebuah partai besar, yakni Wakil Ketua Pembina Satgas PDIP Sumut. Menurut akal sehat kita, tidak mungkin mau menganiaya anak-anak di bawah umur seperti itu," ucapnya.

Melihat arogansi pelaku, Abyadi menduga kuat tersangka HSM melakukan penganiayaan dalam pengaruh narkoba. Karena itu polisi sebaiknya melakukan tes urine untuk memasukkannya.

"Kita ambil saja contoh para sopir angkot yang menabrak kereta api beberapa waktu lalu yang menewaskan beberapa orang di Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sopirnya justru sedang terpengaruh narkoba. Bahkan pelaku sendiri mengaku baru minum satu teko tuak," terang Abyadi.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, mengatakan bahwa HSM ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait penganiayaan yang dilakukannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi