Ilustrasi kamar hotel (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Sumatera Utara (Sumut) pada November 2021 mencapai rata-rata 42,37 persen, atau naik 0,53 poin dibanding Oktober 2021 sebesar 41,84 persen.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Sumatera Utara (BPS Sumut) Dinar Butar-butar mengatakan, jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, TPK November 2021 naik 7,96 poin dari 34,41 persen November 2020 menjadi 42,37 persen pada November 2021.
“Pada November 2021, TPK tertinggi terjadi pada hotel bintang 5 yaitu mencapai 65,36 persen, sedangkan TPK hotel terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 16,60 persen,” kata Dinar, Selasa (4/1).
Jika dibandingkan dengan TPK Oktober 2021, hotel bintang 5 mengalami kenaikan sebesar 3,47 poin, hotel bintang 2 mengalami kenaikan sebesar 2,75 poin, dan hotel bintang 3 naik sebesar 0,79 poin.
“Sementara itu hotel bintang 4 mengalami penurunan sebesar 2,33 poin dan hotel bintang 1 mengalami penurunan sebesar 0,13 poin,” tandasnya.
(RZD)