Sepanjang 2021, Pemerintah Daerah Paling Banyak Dilaporkan

Sepanjang 2021, Pemerintah Daerah Paling Banyak Dilaporkan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar (kanan). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Daerah masih menjadi kelompok instansi terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2021. Disusul Kelompok Instansi Kepolisian, Lembaga Peradilan, BUMN/BUMD, Kejaksaan dan di posisi keenam adalah Kelompok Instansi Badan Pertanahan (BPN).

"Jadi, dari 317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2021, sebanyak 137 laporan atau 43 persen di antaranya melaporkan Pemda," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Kamis (6/1).

Abyadi menjelaskan, Kelompok Instansi Pemda yang dimaksud di sini adalah termasuk Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan seluruh jajarannya, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit-unit layanan publik yang ada di bawah Pemda.

Sementara laporan terkait Kelompok Instansi Kepolisian tercatat sebanyak 57 laporan atau 18 persen, Lembaga Peradilan sebanyak 31 laporan atau sekitar 10 persen, BUMN/BUMD 24 laporan atau 8 persen dan Kelompok Instansi Kejaksaan sebanyak 23 laporan atau 7 persen. Khusus laporan terkait katagori Kelompok Instansi Badan Pertanahan (BPN) mencapai 19 laporan atau sekitar 6 persen.

Sementara, bila dilihat berdasarkan substansi atau persoalan yang dilaporkan, maka masalah yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2021 adalah terkait masalah kepolisian dengan 62 laporan atau sekitar 20 persen. Disusul masalah kepegawaian dengan 33 laporan atau 10 persen, masalah pertanahan/agraria 31 laporan (10 persen), laporan soal ketenagakerjaan sebanyak 26 laporan (8 persen).

Dan yang juga menarik adalah meningkatnya laporan masalah pedesan dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 24 laporan atau sekitar 8 persen.

"Laporan terkait substansi pedesaan ini, umumnya menyangkut soal tindakan kepala desa (Kades) terpilih yang sewenang-wenang mengganti perangkat desa tanpa memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa," jelas Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean.

Terkait jenis maladministrasi (pelanggaran administrasi) yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2021 adalah, menyangkut pelanggaran penundaan berlarut. "Maladministrasi penundaan berlarut, berarti layanannya lambat. Proses penyelesaiannya lama. Berlarut-larut. Laporan terkait penundaan berlarut ini mencapai 120 laporan atau sekitar 38 persen," sambungnya.

Kemudian, disusul maladministrasi penyalahgunaan wewenang. Artinya, ada penyalahgunaan wewenang saat memberi layanan. Laporan ini, jelas Abyadi mencapai 88 laporan atau sekitar 28 persen, maladministrasi dalam bentuk tidak memberi layanan sebanyak 50 laporan (16 persen), penyimpangan prosedur 43 laporan (14 persen).

Lebih jauh Abyadi Siregar menjelaskan, seluruh laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, disampaikan melalui beberapa kanal. Yang paling tertinggi adalah melalui surat yakni mencapai 224 laporan atau sekitar 71 persen. Kemudian disusul dengan dating langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebesar 52 laporan (16 persen), melalui email 18 laporan (6 persen), Investigasi Inisiatif 4 laporan (1 persen), melalui telepon sebanyak 8 laporan (3 persen), melalui website 7 laporan (2 persen), dan sebagainya.

"Para pelapor berasal dari hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut. Dan yang tertinggi berasal dari Kota Medan sebanyak 180 laporan pengaduan atau sekitar 57 persen. Disusu pengaduan dari Deliserdang 24 laporan atau sekitar 8 persen, Pematangsiantar 12 laporan (4 persen), Asahan 10 laporan (3 persen), Serdang Bedagai 8 laporan (3 persen), dan sebagainya," jelasnya.

Bahkan, lanjut Abyadi Siregar, ada juga pelapor dari luar Provinsi Sumut seperti dari DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Padang dan Batam.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi