Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Asahan Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Asahan Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron
Tersangka korupsi pembangunan kalan di Asahan, FSN, ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut setelah 8 tahun buron (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang buronan berinisial FSN akhirnya ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

FSN merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan/peningkatan kualitas Jalan di Kabupaten Asahan pada 2013 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu, melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan, tersangka ditangkap dari salah satu rumah di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Kota Medan, Kamis (6/1) pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN,” kata Dwi, Jumat (7/1).

Dijelaskannya, FSN buron selama 8 tahun, dan saat diamankan tidak ada perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi, selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan.

Kasus yang menjerat FSN terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

Kegiatan jasa konstruksi itu dilaksanakan pekerjaannya oleh CV Dewi Karya selaku rekanan. FSN adalah selaku Direktur di perusahaan tersebut. Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri,” terangnya.

Dwi menyebut, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata Dwi.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, 2 tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), 1 tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya ditangkap.

“Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam dua tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan,” terangnya.

Dalam kasus yang menjeratnya, FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“FSN diserahkan kepada Kajari Asahan, Aluwi, didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi