Persoalan Tanah Rambung Baru, DPRD Sumut Gelar RDP

Persoalan Tanah Rambung Baru, DPRD Sumut Gelar RDP
Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan sengketa tanah masyarakat Rambung Baru dengan Nirvana Memorial Nusantara.

Permasalahan ini berawal dari pengambilan sepihak tanah warga desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang oleh Perusahaan Nirvana Memorial Nusantara. Lahan itu akan dijadikan tempat pekuburan mewah bertaraf Internasional.

Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Muhammad Salim mengatakan, Nirvana sampai saat ini belum mempunyai izin apapun, namun sudah beroperasi.

"Selanjutnya, untuk sementara yang bisa dilakukan atas kasus ini tidak akan memproses seluruh izin PT Nirvana setelah semuanya clear," kata Salim dalam rapat yang dalam rapat yang dihadiri pimpinan komisi A, Subandi, perwakilan Nirvana Memorial Nusantara beserta masyarakt di kantor DPRD Sumut, Rabu (19/1).

Dalam persoalan ini, Anita Sitepu, warga Desa Rambung Baru menceritakan permasalahn yang menimpanya.

"Saya digugat Nirvana pada 2019, padahal itu tanah saya, dan saya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. Tolong kami pak,” kata Anita.

Dalan Ukur boru Sembiring juga menyampaikan hal serupa. Diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang.

“Apa salah saya pak? Kenapa saya digugat, tolong dijelaskan," tuturnya.

Perwakilan BPN Deli Serdang, Andre, menyampaikan responnya atas permasalahan tersebut.

“Kami sangat responsif terkait permasalahan ini dan akan menindaklanjuti serta akan memberikan ruang mediasi," ucapnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pernah ke lokasi, namun masih melakukan perataan tanah dan belum ada bangunannya.

“Setelah mendengar pernyataan dari bapak, ibu di sini, Satpol PP berjanji akan turun ke lokasi dan akan menyampaikan surat teguran kepada PT.Nirvana," kata perwakilan Satpol PP.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai pendamping masyarakat Rambung Baru, akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat Rambung Baru.

“Kami meyakini masyarakat tidak bersalah. Kami berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan," harap Staff Divisi Studi & Advokasi BAKUMSU, Audo Sinaga.

Subandi mengatakan, proses awal permasalahan ini karena diterbitkannya surat izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Namun izin prinsip di sini bukan berarti menjadi izin kepemilikan tanah untuk PT Nirvana.

"Maka perlu kepada Nirvana untuk mencari win-win solution dan melakukan mediasi kepada masyarakat tentunya dengan transparan," pinta Subandi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari perusahaan masih terus dilakukan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi