Pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya ditangkap petugas Polrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Siluman Polrestabes Medan menangkap seorang ayah karena merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku berinisial AS (44) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditangkap atas laporan istrinya atau ibu kandung korban yang tertuang dalam Nomor: LP/B/2894/XII/2021/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan perlakukan tidak terpuji itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Minggu (26/12).
"Saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar anaknya dan naik ke atas tempat tidur," kata Firdaus, Kamis (20/1).
Tak berapa lama korban terbangun, kemudian pelaku mengancamnya agar diam dan tidak memberitahu siapapun.
"Korban kemudian diancam untuk tidak memberi tau siapa-siapa, jika tidak nanti akan dipukul. Tersangka kemudian melucuti seluruh pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya," terang Firdaus.
Keesokan harinya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Ibu korban yang tak terima dengan peristiwa itu kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Petugas yang melakukan penyelidikan, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/1).
"Tim langsung bergerak ke sana dan berhasil mengamankan tersangka yang kemudian digiring ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, kata Firdaus, pelaku nekat melancarkan aksinya karena terangsang melihat anaknya yang sedang tidur.
Menurutnya perbuatan itu dilakukan tersangka disertakan pengancaman terhadap korban.
"Kasus ini sedang diproses, untuk pasal yang dipersangkakan masih melihat hasil pemeriksaan," pungkasnya.
(JW/EAL)