Aparat Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Deliserdang

Aparat Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Deliserdang
Sidak anggota DPRD Sumut ke galian C ilegal di Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batangkuis - Komisi A DPRD Sumut meminta aparat terkait untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal di wilayah Deliserdang, karena sudah merusak Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro susanto, saat melakukan sidak lokasi galian C di Jalan Balai Desa, Dusun V, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, serta di Jalan Rambutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (9/2).

"Kehadrian kami ke lokasi galian C merespons pengaduan masyarakat. Setelah kami lihat kondisi rilnya, kemudian tanggung jawab kami untuk meneruskan kepada pihak yang berwajib untuk diambil tindakan tegas," katanya.

Sebab, kata dia, hal ini sangat membahayakan bagi ekosistem alam dan warga setempat, serta bekas galian C tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi secara baik. Kemudian, jalan masyarakat sekitar rusak diakibatkan hilir-mudik truk.

Sekcam Batangkuis, Junaidi, yang dikonfirmai mengaku aktivitas galian C ilegal sudah lama beroperasi, bahkan pihaknya sudah bolak-balik menyurati terkait aktivitas galian yang tidak punya izin tersebut, namun tidak berhenti.

"Kalau boleh dibilang surat kami sudah sampai ke pihak kementerian, untuk menyetop aktivitas galian, namun tak kunjung berhenti," bebernya.

Maka dengan adanya sidak dari anggota dewan ini diharapka ada efek jera bagi pelaku galian C. Disoal pemilik galian C, pihaknya tidak mengetahui karena dalam aktivitasnya selalu gonta-ganti.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi