Serikat Pekerja Sambut Baik Sikap Demokrat Terkait JHT

Serikat Pekerja Sambut Baik Sikap Demokrat Terkait JHT
Armyn Simatupang, Wakil Ketua I KSPSI. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut baik sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Pasalnya Permenaker tersebut dinilai merugikan para pekerja atau buruh.

"Permenaker 2/ 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata AHY. Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," ujar Armyn Simatupang, Wakil Ketua I KSPSI.

KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya. "Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN," tegasnya.

Karena itu. Menurutnya, sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum Peraturan tersebut dikeluarkan. Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN.

Apalagi, ia mendengar sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN. Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka.

Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini, harus dilindungi. "Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.

Armyn memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh.

"Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota Dewan provinsi maupun kabupaten/ kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat," katanya.

(AMAL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi