KPK Diminta Usut Kembali Kasus Korupsi Anggota DPRD Sumut

KPK Diminta Usut Kembali Kasus Korupsi Anggota DPRD Sumut
Kantor DPRD Sumut (Net)

Analisadaily.com, Medan - Seorang aktivis bernama Syahnan Afriansyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kembali kasus korupsi yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Menurut Syahnan, tahun 2019 lalu KPK telah membongkar kasus korupsi yang menjerat puluhan anggota DPRD Sumatera Utara.

Kasus yang menyeret nama-nama para pejabat legislatif itu akibat hadiah yang mereka terima dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015.

Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi pada tahun 2015. Uang yang diterima bervariasi antara Rp300 juta sampai Rp500 juta.

Kasus korupsi massal ini kembali mendapat perhatian dari Syahnan Afriansyah yang juga mantan Wakil Ketua BEM UIN Sumut.

Menurutnya kasus tersebut masih meninggalkan misteri yang sampai hari ini belum terungkap.

"Saya menilai bahwa KPK mesti melakukan pengusutan kembali atas kasus korupsi tersebut, pasalnya masih ada dugaan kuat keterlibatan oknum lain yang menerima suap dan sampai hari ini masih berkeliaran," kata Syahnan, Selasa (22/2).

"Kami mendesak KPK untuk kembali memberikan perhatian serius dan segera melakukan pendalaman pada kasus ini, karena kasus ini mesti selesai sampai ke akar-akarnya," tukasnya.

(AP/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi