Rutan Tarutung Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ke WBP

Rutan Tarutung Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ke WBP
Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ke WBP (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022 perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Sabtu (26/2).

Kepala Rutan Tarutung, Leonard Silalahi mengatakan, Permenkumham 7/2022 mengatur tentang tata cara dan syarat pemberian remisi, bebas bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan mengunjungi keluarga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam Permenkumham 7/2022 ini disampaikan, untuk syarat remisi terkait tindak pidana pada PP99 berlaku sejumlah ketentuan.

"Pertama, justice collabolator (surat keterangan bersedia bekerja sama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan," katanya.

Kedua, pertimbangan dari Instansi atau lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan. Ketiga, bagi narapidana korupsi tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti.

Keempat, bagi narapidana terorisme tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi.

"Kelima, penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus," katanya.

Sedangkan untuk syarat integrasi terkait tindak pidana pada PP99, Leonard juga menambahkan ada berbagai ketentuan.

Menurutnya, untuk syarat integrasi terkait tindak pidana pada PP99, justice collabolator tidak lagi dipersyaratkan.

"Kemudian, pertimbangan dari instansi atau lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan," ucapnya.

Selanjutnya bagi narapidana korupsi tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti.

Untuk narapidana terorisme tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi.

Kemudian penilaian berdasarkan SPPN baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

"Terakhir, masih ada perkara lain (MAP) dipersyaratkan untuk pembebasan bersyarat (PB). Cuti mengunjungi keluarga (CMK), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang menjelang bebas (CMB), dimuat dalam penelitian kemasyarakatab (litmas)," katanya.

Leonard menekankan, seluruh pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak WBP di Rutan Tarutung tidak dipungut biaya apapun.

Usai menggelar sosialisasi, selanjutnya Kepala Rutan Tarutung Leonard Silalahi bersama pejabat struktur lainnya membagikan multivitamin, masker, ember, dan keranjang sampah kepada seluruh WBP.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi