39 Warga Binaan Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi

39 Warga Binaan Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 39 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Pelaksana tugas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya ( RK II) nihil," kata Erwedi, Kamis (3/3).

Erwedi menjelaskan syarat- syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain napi yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

"Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan," jelasnya.

Tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujar Erwedi.

Ia menambahkan hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 35.063 orang.

"Rinciannya narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan berjumlah 8.401 orang," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi