Ditetapkan Sebagai Tersangka, Haris Azhar Akan Buat Laporan Balik

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Haris Azhar Akan Buat Laporan Balik
Haris Azhar (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun Haris Azhar menegaskan dirinya tidak akan diam dan berencana membuat laporan balik.

"Saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan diam dengan kasus saya ini. Saya akan sangat sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya," kata Haris Azhar, dilansir dari detikcom, Minggu (20/3).

"Kalau saya kemarin dilaporkan, mungkin ini sudah saatnya buat saya akan melapor balik sejumlah hal," lanjutnya.

Dia menyebut arogansi pemerintah terhadapnya semakin berlarut-larut sehingga akan berkomitmen dengan keputusannya itu. Dia juga memastikan akan hadir pada pemeriksaannya sebagai tersangka yang dijadwalkan hari Senin (21/3) besok.

"Jadi, paling enggak saya komit sama diri saya bahwa kemarin saya coba tenang, coba diamkan dulu, tapi ternyata kayaknya arogansi negara penguasa jalan terus. Jadi besok saya akan hadir di pemeriksaan, tapi hak saya akan saya gunakan untuk melakukan upaya-upaya yang masuk kategori proaktif," sebutnya.

Dalam acara tersebut, Haris juga mengimbau kepada para penggiat atau aktivis HAM lainnya untuk mengambil sisi baik dari situasinya itu. Menurutnya kasus ini dapat menjadi salah satu cara untuk perubahan advokasi yang lebih baik.

"Ini saya pikir sekali lagi kita gunakan untuk mengedukasi berbagai informasi dan mencari cara perubahan advokasi perubahan yang lebih baik," sambungnya.

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya telah menegaskan akan menempuh jalur praperadilan dalam kasus tersebut.

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyebut pihaknya akan mengambil sikap sebelum menempuh jalur praperadilan. Salah satunya terkait pengajuan saksi dan saksi ahli yang lebih independen.

"Dalam konteks hak tersangka tentunya kami akan tetap minta adanya saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang lebih independen, akuntabel yang harus diperiksa oleh kepolisian yang bermuara pada kesimpulan, review pada kejelasan ada-tidaknya tindak pidana pada kasus ini," kata Nurkholis dalam konferensi virtual, Sabtu (19/3).

Seperti diketahui, status Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah naik menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan hal tersebut. Begitu pula Fatia.

"Iya," singkat Fatia saat dihubungi detikcom, Jumat (18/3).

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi