Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai batal melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 untuk periode 2022-2028.
Kedua desa tersebut adalah Desa Deli Muda Hulu dan Desa Suka Beras, walaupun sebelumnya kedua desa ini telah dilakukan tahapan pencabutan nomor urut yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) masing-masing desa, padahal calon kepala desanya tidak memenuhi persyaratan untuk ikut dalam kontes Pilkades.
"Sebelumnya ada 102 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupten Serdang Bedagai yang direncanakan pada tanggal 31 Maret 2022 mendatang karena kedua desa tersebut calon kadesnya tidak memenuhi persyaratan maka tinggal 100 desa yang tersebar di 16 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada Sergai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Sergai Sri Rahmayani kepada
Analisadaily.com melalui WhatsApp, Kamis (24/3).
Sri menyebutkan, alasan dibatalkan pemilihan kepala desa di dua desa tersebut, yakni untuk Desa Deli Muda Hulu 2 bakal calon (balon) kadesnya tidak ikut test wawancara, CAT dan Psikometri, sehingga dinyatakan gugur, sedangkan untuk Desa Suka Beras seorang balon kadesnya tidak memenuhi persyaratan karena sudah tiga kali menjadi kades dan seorang lagi balon kadesnya juga tidak memrnuhi persyaratan, sehingga tidak bisa dilaksanakan Pilkades.
Karena itulah kedua desa tersebut dibatalkan ikut dalan kontes Pilkades serentak tahun ini dan untuk mengisi kekosongan kepala desa di dua desa tersebut akan diisi oleh Pelasana tugas (Plt) sampai terpilihnya kepala desa yang definitif.
Ketika ditanya kapan kedua desa tersebut akan melaksanakan Pilkades kembali. "Ya ditunggulah pada tahun 2026 mendatang bersamaan dengan Pilkades berikutnya," ujar Sri.
Dengan bekurangnya dua desa tersebut, maka ada 100 desa yang akan melaksanakan pilkades tahun ini dengan 299 orang calon kades yang akan berkompetisi dalam pemilihan kepala desa tersebut.
(BAH/BR)