Taat Perbup, Panitia Pilkades Hutaimbaru Lakukan Pengundian Nomor Urut Calon

Taat Perbup, Panitia Pilkades Hutaimbaru Lakukan Pengundian Nomor Urut Calon
Panitia Pemilihan Kepala Desa Hutaimbaru melanjutkan tahapan Pilkades di desa setempat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Halongonan - Panitia Pemilihan Kepala Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, melanjutkan tahapan Pilkades di desa setempat, sesuai surat penyampaian kepada bupati bahwa surat penundaan Pilkades yang sebelumnya telah dilakukan koreksi karena fatalnya kesalahan dalam surat tersebut.

Setelah diralat/dikoreksi disampaikan alasan pembatalan adalah pasal 30 ayat 1 perbub nomor 24 tahun 2023, dan sesuai ketentuan pada pasal tersebut bahwa masyarakat Hutaimbaru, BPD, dan PPD tetap melanjutkan tahapan karena masih sesuai dengan pasal 30 ayat 1 tersebut, di mana calon kepala desa ada 2 orang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 29, sehingga harus ditetapkan menjadi calon kepala desa.

Informasi dihimpun, dalam pengundian nomor urut tersebut calon Naga Gusriadi Harahap mendapatkan nomor urut 1 (berhalangan hadir) dan calon Irdansyah Harahap mendapatkan nomor urut 2.

Rapat penetapan calon dan pengundian ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD Hutaimbaru dan Panitia Pilkades beserta masyarakat, hatobangon, dan pemuda.

"Kami yakin langkah ini sudah sesuai dengan Perbup, sehingga kami sudah mematuhi regulasi yang ada. Dan kami yakin Bapak Bupati akan mendahulukan kepentingan masyarakatnya, dan akan melakukan evaluasi teknis terhadap ketentuan Pilkades sesuai Perbup yang beliau keluarkan," kata Andi Suwandani Harahap didampingi panitia dan BPD setempat, Kamis (5/10).

Pihaknya melihat bahwa Bupati Paluta Andar Amin Harahap mendengarkan keluhan tersebut, dan menyetujui atas agenda itu.

"Kan sudah kita lihat, bahwa surat yang salah setelah kita berikan masukan, Alhamdulillah bapak bupati mendengarkan, maka kami yakin bahwa kalau betul dasar hukumnya Pilkades, beliau pasti menyetujui, karena beliau pasti cinta masyarakatnya," ungkapnya.

Sebelumnya, surat bupati soal penundaan Pilkades serentak di 3 desa di 3 kecamatan sudah dikeluarkan ralatnya oleh bupati sebagai perbaikan surat, dan ini setelah adanya surat dari masyarakat Hutaimbaru pemberitahuan melanjutkan Pilkades dana adanya kesalahan surat bupati.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi