Kerangkeng Manusia, 8 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Putra Terbit Rencana

Kerangkeng Manusia, 8 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Putra Terbit Rencana
Pengacara DP, Sangap Surbakti, saat memberikan keterangan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (25/3) sore. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, delapan orang tersangka lainnya yang ditetapkan polisi mulai menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (25/3) sore.

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah anak TRP berinisial DP. Pantauan di Polda Sumut sendiri, baru 7 tersangka yang memenuhi panggilan Polda Sumut Mereka yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Mereka diperiksa secara tertutup.

Sedangkan DP belum hadir di Polda Sumut. Penetapan DP sebagai tersangka dibenarkan pengacaranya, Sangap Surbakti.

"Benar DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia," kata Sangap.

Namun dia tidak menjelaskan apakah kliennya itu akan datang.

"Tanya penyidik," ucapnya.

Sangap juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap DP, menurut dia kliennya, itu sama sekali tidak terlibat kasus itu.

"Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa tidak mengerti apa-apa. Lalu dituduh bertubi-tubi. Ya kita lihatlah nanti di pengadilan," ungkapnya

Sebelumnya Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan akan mengungkap peran dan identitas pelaku setelah memeriksa 8 tersangka hari ini, Jumat (25/3).

"Nanti akan kami sampaikan setelah, hari Jumat (25/3), mereka datang," ujarnya.

Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap. Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar.

Bahkan, Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut. Saat ini, Terbit Rencana berstatus tersangka suap dan ditahan penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi