Ibnu Kaban Miris Harga Pokok Melonjak Jelang Ramadan

Ibnu Kaban Miris Harga Pokok Melonjak Jelang Ramadan
Pimpinan Pusat Forum Generasi Muda Seluruh Indonesia (Formasi) Ibnu Kaban (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pimpinan Pusat Forum Generasi Muda Seluruh Indonesia (Formasi) Ibnu Kaban menilai saat ini pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi, di mana gejolak harga pokok terus bergerak tidak terkendali, sehingga menjadi pukulan berat bagi masyarakat.

“Padahal, dibentuknya pemerintahan berdasarkan Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum,” kata Ibnu Kaban, Sabtu (2/4).

Ibnu Kaban menilai, pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini. Menurutnya, saat ini ada mayoritas rakyat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan yang biasanya tingkat konsumsi meningkat 10-20%.

“Namun, jangankan bisa melindungi dan memfasilitasi, malah rakyat semakin dibebani dan dibiarkan sendiri berhadapan dengan pasar. Karena itu kita harus tuntut pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Diterangkan Ibnu Kaban, menjelang puasa ini, beberapa komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, tarif tol, dan lain-lain mengalami kenaikan harga. Hal ini menunjukan tata kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme.

“Padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli, bahkan monopoli. Kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar, sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar, inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi, karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat, malah kalah dengan kepentingan pasar,” paparnya.

Selanjutnya, Ibnu Kaban menuturkan, sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumber daya di negara Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran, karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat,. Sebagai contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor, padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik, sehingga muncul fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” tuturnya.

Pimpinan Pusat Formasi ini juga menguraikan, harga bahan pangan di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. Ibnu Kaban berpandangan, kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81% penduduk Indonesia.

“Ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah, sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Ibnu Kaban juga mengutarakan bahwa kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan. Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72% terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, dan sangat serius memengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional.

“Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar. Saya tegaskan, kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kepentingan rakyat, dan tidak boleh tunduk pada kekuatan pasar,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi