Polisi Limpahkan Berkas Doni Salmanan ke Kejagung

Polisi Limpahkan Berkas Doni Salmanan ke Kejagung
Doni Salmanan (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Bareskrim Polri hari ini melimpahkan berkas perkara tersangka trading Quotex, Doni Salmanan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas baru dikirim," kata Kasubdit I Dittipidsiber Barekrim Kombes Reinhard Hutagaol, dilansir dari detikcom, Senin (18/4).

Reinhard mengatakan pelimpahan berkas baru pada tahap pertama. Dia mengatakan berkas perkara akan diteliti lebih dulu oleh tim dari Kejagung.

"Iya (tahap pertama), hari ini," ujarnya.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Polisi telah menahan Doni. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi