Pemberian remisi di Lapas Gunungtua (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gunungtua - Pegawai Lapas Kelas III Gunungtua bersama warga binaan pemasyarakatan melaksanakan shalat id bersama di Lapangan Lapas Gunungtua, Senin (2/5).
Walau jauh dari keluarga dan berada dalam proses pembinaan di Lapas Gunungtua, para narapidana tetap melaksanakan shalat id dengan suasana haru.
Setelah shalat id, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, oleh Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun.
Simson menyebut tahun ini pemberian remisi khusus Idul Fitri terdiri dari 13 narapidana mendapat remisi 15 hari, 31 narapidana mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang narapidana langsung bebas.
Menurutnya remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah bagi narapidana dan anak harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Besyarat.
"Namun perlu digaris bawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Yang paling mendasar adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(ONG/EAL)