359 Napi di Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi Idul Fitri

359 Napi di Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi Idul Fitri
Pemberian remisi Idul Fitri di Lapas Lubuk Pakam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada narapidana setelah pelaksanaan salat ied, Senin (2/5).

Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono, didampingi Kasi Binadik & Giatja, Edward Pahala Situmorang, mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi para narapidana beragama islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana. Apabila telah dipenuhi persyaratannya, sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan," ucap Hudi.

Pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.

Selain itu, pemberian remisi juga diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

Jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam saat ini 1.621 orang, 645 orang diantaranya narapidana (603 orang yang beragama islam).

Dari 603 orang narapidana yang beragama islam, sebanyak 359 orang berhak menerima remisi Idul Fitri 1443 Hijriah sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya 359 orang narapidana yang diusulkan, seluruhnya disetujui DitjenPas dan memenuhi syarat.

"Enam orang langsung bebas setelah dapat remisi (RK II)," jelas Hudi.

"Kita juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar," imbaunya.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Lubuk Pakam, Dody Efrata Ginting, menjelaskan enam orang bebas langsung pada hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Satu orang tindak pidana narkotika dan lima orang lainnya merupakan tindak pidana umum," tukasnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi