Ilustrasi (Net)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) atau biasa disebut bantuan subsidi gaji.
Pemerintah menargetkan bantuan ini untuk 8,8 juta pekerja.
Adapun nilai subsidi yang akan didapat masing-masing pekerja sebesar Rp 1 juta. Pemerintah mengalokasikan BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun.
Sebelumnya telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada awal April lalu.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dilansir dari
detikcom, Sabtu (7/5).
Harapannya bantuan subsidi ini bisa memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida.
Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022, kriterianya hanya untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(EAL)