Tahap I, Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kepada 4 Juta Pekerja

Tahap I, Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kepada 4 Juta Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kiri) saat menyampaikan keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo (tengah) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja penerima manfaat pada Rabu (14/9) kemarin.

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/9) yang lalu," kata Ida di Istana Merdeka dilansir dari Antara, Jumat (16/9).

Ia menjelaskan sisa 249.740 pekerja yang masuk dalam penerima manfaat BSU tahap pertama belum mendapatkan haknya karena yang bersangkutan tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan. Kendati demikian, Ida memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan BSU kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan.

"Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos," kata dia.

Ida menjelaskan kembali, BSU merupakan kebijakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Para pekerja penerima BSU diharuskan warga negara Indonesia (WNI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun anggota TNI-Polri yang dibuktikan lewat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

"Misalkan contoh teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," kata Ida.

Guna memastikan BSU tepat sasaran, ia menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan berkomunikasi intens dengan Kementerian Sosial untuk memastikan penerima manfaat tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, maupun bantuan presiden (Banpres) produkti usaha mikro.

Ida menjelaskan bahwa di fase awal Kemenaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 pekerja yang masuk ke dalam kriteria penerima manfaat BSU.

"Setelah screening sesuai dengan peraturan, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja," katanya.

Para pekerja penerima manfaat BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus, demikian Ida Fauzyah.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi